Selain dokumen dari DPRD dan Pemerintah Kota Medan, keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-SEK-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mempertimbangkan berbagai dokumen tersebut, Gubernur Sumatera Utara menetapkan tiga poin utama dalam keputusan yang ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 tersebut.
Poin pertama menetapkan peresmian pemberhentian H. Rajudin Sagala, S.PdI. dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, pada poin kedua, Gubernur Sumatera Utara meresmikan pengangkatan Hj. Sri Rezeki, A.Md. dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Namun, pengangkatan Sri Rezeki tersebut secara tegas dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian karena keputusan gubernur telah menetapkan pengangkatan Sri Rezeki, tetapi pelaksanaan kedudukannya sebagai pengganti pimpinan DPRD berkaitan dengan tahapan pengucapan sumpah/janji.










