Politik

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

×

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini

Pergantian unsur pimpinan DPRD Medan berlangsung melalui paripurna setelah keputusan Gubernur Sumatera Utara menetapkan Sri Rezeki sebagai pengganti Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat agenda pergantian unsur pimpinan dewan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Adapun poin ketiga menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan itu ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pembacaan SK gubernur tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan agenda berikutnya dalam rapat paripurna, yakni prosesi pengambilan sumpah Sri Rezeki sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.

Sri Rezeki jalani prosesi pengambilan sumpah

Setelah keputusan gubernur dibacakan, Sri Rezeki mengikuti prosesi pengambilan sumpah sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat menjalani pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Prosesi tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H.

Pengucapan sumpah menjadi salah satu tahapan utama karena Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 telah menetapkan bahwa pengangkatan Sri Rezeki berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.