Adapun poin ketiga menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan itu ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Pembacaan SK gubernur tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan agenda berikutnya dalam rapat paripurna, yakni prosesi pengambilan sumpah Sri Rezeki sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.
Sri Rezeki jalani prosesi pengambilan sumpah
Setelah keputusan gubernur dibacakan, Sri Rezeki mengikuti prosesi pengambilan sumpah sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.

Prosesi tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H.
Pengucapan sumpah menjadi salah satu tahapan utama karena Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 telah menetapkan bahwa pengangkatan Sri Rezeki berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.










