Dalam dokumen keputusan gubernur, terdapat beberapa surat dan dokumen DPRD maupun Pemerintah Kota Medan yang menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan mengenai pergantian pimpinan ditetapkan.
Salah satunya adalah Risalah Rapat dan Berita Acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026 yang membahas pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kemudian terdapat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor 100.1.4/6570/Ket-DPRD/4/2026 mengenai pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS.
Proses administratif tersebut berlanjut dengan Surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 400.14.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026.
Surat itu berisi usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan juga menyampaikan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon penggantinya dari Fraksi PKS.










