MEDAN, langgamnews.com – Struktur pimpinan DPRD Kota Medan resmi mengalami perubahan. Hj. Sri Rezeki, A.Md. kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan setelah menjalani pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026).
Sri Rezeki dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Pergantian tersebut berlaku untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan. Agenda tersebut secara khusus membahas peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.
Prosesi pengambilan sumpah Sri Rezeki dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H. Setelah sumpah diucapkan, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan.










