MEDAN, langgamnews.com – Struktur pimpinan DPRD Kota Medan resmi mengalami perubahan. Hj. Sri Rezeki, A.Md. kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan setelah menjalani pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026).
Sri Rezeki dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Pergantian tersebut berlaku untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan. Agenda tersebut secara khusus membahas peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.
Prosesi pengambilan sumpah Sri Rezeki dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H. Setelah sumpah diucapkan, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan.
Pergantian ini memiliki dasar administratif yang jelas. Salah satu landasan utamanya adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam keputusan itu, Rajudin Sagala ditetapkan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sedangkan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya dari Fraksi PKS.
Yang menjadi poin penting, keputusan gubernur menyatakan pengangkatan Sri Rezeki berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Karena itu, prosesi paripurna pada 1 September 2026 menjadi tahapan penting dalam merealisasikan keputusan tersebut.
Pergantian tidak terjadi secara tiba-tiba
Perubahan unsur pimpinan DPRD Kota Medan tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah proses administratif dan kelembagaan.

Dalam dokumen keputusan gubernur, terdapat beberapa surat dan dokumen DPRD maupun Pemerintah Kota Medan yang menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan mengenai pergantian pimpinan ditetapkan.
Salah satunya adalah Risalah Rapat dan Berita Acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026 yang membahas pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kemudian terdapat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor 100.1.4/6570/Ket-DPRD/4/2026 mengenai pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS.
Proses administratif tersebut berlanjut dengan Surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 400.14.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026.
Surat itu berisi usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan juga menyampaikan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon penggantinya dari Fraksi PKS.
Selain dokumen dari unsur DPRD dan Pemerintah Kota Medan, keputusan gubernur juga mempertimbangkan Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-SEK-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari PKS.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa perubahan pimpinan telah melalui proses kelembagaan sebelum akhirnya dituangkan dalam keputusan gubernur.
Keputusan gubernur dibacakan dalam paripurna
Setelah rapat paripurna dibuka, agenda diarahkan pada pembacaan keputusan gubernur yang menjadi dasar hukum pergantian.
Pembacaan dilakukan oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Sebelum memasuki agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen membuka rapat dan menyampaikan salam kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan serta anggota DPRD, Pemerintah Kota Medan, perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, insan pers dan seluruh undangan.
Rangkaian pembukaan juga diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.
Setelah itu, forum memasuki agenda inti berupa peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.
Wong Chun Sen kemudian menyatakan rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum.
“DIBUKA” dan “TERBUKA” untuk umum.
Pernyataan tersebut menjadi penanda dimulainya agenda resmi perubahan unsur pimpinan DPRD Kota Medan. Setelahnya, palu rapat diketukkan sebanyak tiga kali.

Pembacaan keputusan Gubsu oleh PLT Sekwan.
Setelah rapat dibuka secara resmi, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan diberikan kesempatan membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar hukum perubahan pimpinan tersebut. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan persiapan pengambilan sumpah.
Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahapan resmi setelah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini.
Keputusan tersebut mengatur peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam keputusan itu, H. Rajudin Sagala, S.PdI diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sementara Hj. Sri Rezeki, A.Md. ditetapkan sebagai penggantinya.

Pembacaan keputusan gubernur dilakukan oleh Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang secara khusus digelar untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan pada Selasa, 1 September 2026. Sebelum keputusan gubernur dibacakan, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen terlebih dahulu membuka rapat dan menyatakan forum tersebut resmi dibuka serta terbuka untuk umum.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan dalam rapat tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam bagian pertimbangannya, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam menetapkan pergantian pimpinan DPRD Kota Medan.
Salah satu dokumen yang diperhatikan adalah Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Selain itu, terdapat Surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 400.14.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026 yang berisi usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Proses tersebut sebelumnya juga telah dibahas di lingkungan DPRD Kota Medan. Dalam keputusan gubernur tercantum Risalah Rapat dan Berita Acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026 mengenai pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Dokumen berikutnya yang menjadi perhatian adalah Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor 100.1.4/6570/Ket-DPRD/4/2026 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Kota Medan telah melalui tahapan administratif dan kelembagaan sebelum akhirnya dituangkan dalam keputusan gubernur.
Selain dokumen dari DPRD dan Pemerintah Kota Medan, keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-SEK-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mempertimbangkan berbagai dokumen tersebut, Gubernur Sumatera Utara menetapkan tiga poin utama dalam keputusan yang ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 tersebut.
Poin pertama menetapkan peresmian pemberhentian H. Rajudin Sagala, S.PdI. dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, pada poin kedua, Gubernur Sumatera Utara meresmikan pengangkatan Hj. Sri Rezeki, A.Md. dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Namun, pengangkatan Sri Rezeki tersebut secara tegas dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian karena keputusan gubernur telah menetapkan pengangkatan Sri Rezeki, tetapi pelaksanaan kedudukannya sebagai pengganti pimpinan DPRD berkaitan dengan tahapan pengucapan sumpah/janji.
Adapun poin ketiga menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan itu ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Pembacaan SK gubernur tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan agenda berikutnya dalam rapat paripurna, yakni prosesi pengambilan sumpah Sri Rezeki sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.
Sri Rezeki jalani prosesi pengambilan sumpah
Setelah keputusan gubernur dibacakan, Sri Rezeki mengikuti prosesi pengambilan sumpah sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan.

Prosesi tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H.
Pengucapan sumpah menjadi salah satu tahapan utama karena Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 telah menetapkan bahwa pengangkatan Sri Rezeki berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Usai pengucapan sumpah, berita acara pengambilan sumpah ditandatangani sebagai bagian dari administrasi pelantikan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Medan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara kepada Sri Rezeki.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pimpinan DPRD Kota Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Rajudin tidak meninggalkan DPRD Medan
Perubahan jabatan tersebut tidak serta-merta mengakhiri aktivitas Rajudin Sagala sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Dalam rapat paripurna dijelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai penempatan anggota DPRD pada alat kelengkapan dewan setelah terjadi perubahan posisi.
Pasal 142 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib menjadi dasar pengaturan tersebut.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang digantikannya.
Dengan demikian, setelah Sri Rezeki menempati posisi pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala selanjutnya menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya ditempati Sri Rezeki.
Posisi Rajudin dengan demikian mengalami perubahan dalam struktur internal DPRD, tetapi dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam bagian penutupan rapat paripurna. Ketua DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata tertib, Rajudin Sagala selanjutnya menempati alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya diduduki Sri Rezeki.
DPRD beri penghargaan atas pengabdian Rajudin

Pergantian pimpinan juga menjadi momentum bagi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan apresiasi kepada Rajudin Sagala.
Pimpinan dan anggota DPRD memberikan penghargaan atas dedikasi, pengabdian dan kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa pemikiran, tenaga dan kebijakan yang telah diberikan Rajudin selama menjalankan tugas menjadi bagian dari kontribusi terhadap kelembagaan DPRD dan pembangunan Kota Medan.
“Semoga amal bakti dan pengabdian beliau dicatat sebagai amal ibadah, serta senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, dan kesuksesan dalam melanjutkan pengabdian di DPRD Kota Medan,” katanya.
Sementara kepada Sri Rezeki, pimpinan DPRD menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diterimanya.
Harapannya, Sri Rezeki dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan membangun sinergi untuk kepentingan DPRD maupun masyarakat Kota Medan.
Wali Kota Medan: pergantian jangan ganggu kesinambungan kerja
Pergantian unsur pimpinan DPRD Medan juga mendapat pesan khusus dari Wali Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menilai pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam sebuah lembaga. Namun, perubahan tersebut diharapkan tidak memutus kesinambungan pekerjaan dan tanggung jawab DPRD kepada masyarakat.
“Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun, yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujar Wali Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan juga menyampaikan apresiasi kepada Rajudin Sagala yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Menurut Wali Kota, pengabdian, pemikiran serta kontribusi Rajudin selama berada dalam jajaran pimpinan merupakan bagian dari perjalanan kelembagaan DPRD Kota Medan.
Kepada Sri Rezeki, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang melekat pada posisi pimpinan DPRD.
“Amanah ini tentu bukan sekadar sebuah kedudukan, tetapi juga tanggung jawab yang besar,” katanya.

Tiga fungsi DPRD menjadi sorotan
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan juga menekankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Menurutnya, fungsi legislasi perlu diarahkan untuk menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada sisi penganggaran, pembahasan anggaran diharapkan dapat semakin tepat sasaran dan mendukung program prioritas pembangunan Kota Medan.
Sementara fungsi pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan berbagai program pemerintah dan pelayanan publik benar-benar berjalan secara efektif, transparan serta akuntabel.

Wali Kota juga menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan fisik.
Kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian, termasuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak-anak, juga disebut perlu menjadi bagian dari perhatian pembangunan.
Karena itu, DPRD diharapkan mampu menghadirkan gagasan yang inovatif, kritis dan adaptif.
Optimalisasi alat kelengkapan DPRD dalam mengawal anggaran dan meningkatkan pengawasan juga dinilai penting. Salah satu hal yang ditekankan adalah keterbukaan akses pengaduan masyarakat secara real-time dan transparan.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota Medan dan DPRD memiliki tujuan yang sama dalam menghadirkan kebijakan serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, penyerapan aspirasi warga perlu terus diperkuat sehingga persoalan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
“Dengan demikian, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga semakin hadir sebagai representasi masyarakat dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Medan,” ujarnya.

Sinergi Pemko dan DPRD diharapkan semakin kuat
Wali Kota mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, hubungan kerja antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD dinilai perlu terus dijaga.
Komunikasi dan sinergi antarlembaga diharapkan tetap berjalan dengan menghormati tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, pergantian unsur pimpinan DPRD diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai
Setelah prosesi pengambilan sumpah, sambutan dan rangkaian agenda lainnya, Rapat Paripurna DPRD Kota Medan akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD Kota Medan.
Sebelum rapat berakhir, Ketua DPRD kembali menyampaikan apresiasi kepada Rajudin Sagala dan ucapan selamat kepada Sri Rezeki.
Setelah itu, Ketua DPRD menyampaikan pantun sebagai penanda berakhirnya kegiatan.
“Palu diketuk pamitlah acara, doa keselamatan untuk semua,” ucapnya.
Rapat kemudian dinyatakan resmi ditutup dengan tiga kali ketukan palu.
Dengan selesainya rapat paripurna tersebut, proses peresmian pemberhentian Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan dan pengangkatan Sri Rezeki sebagai penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024-2029 telah dilaksanakan.

Ucapan selamat mengiringi awal tugas Sri Rezeki
Usai rapat paripurna, suasana kegiatan berlanjut dengan prosesi pemberian ucapan selamat kepada Sri Rezeki.
Sri Rezeki bersama suaminya menerima ucapan selamat dari para pejabat dan undangan yang hadir.
Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Kota Medan serta unsur pimpinan DPRD menjadi pihak yang lebih dahulu memberikan ucapan selamat.
Momen tersebut kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
Ucapan selamat berikutnya disampaikan unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, anggota DPRD Kota Medan serta para undangan lainnya.
Prosesi tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian kegiatan yang menandai dimulainya amanah Sri Rezeki dalam jajaran pimpinan DPRD Kota Medan.
Dengan demikian, perubahan unsur pimpinan DPRD Kota Medan kini resmi berjalan. Sri Rezeki menjalankan amanah sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029, sementara Rajudin Sagala melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD melalui alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati Sri Rezeki.










