MEDAN, langgamnews.com – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan mendapat sejumlah catatan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan.
Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan tetap memiliki landasan hukum yang jelas setelah perda tersebut dicabut.
Pandangan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, Senin (24/8/2026).
Fraksi Gerindra pada dasarnya memahami perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, harmonisasi aturan dinilai harus diikuti kejelasan mengenai regulasi yang akan berlaku setelah perda dicabut.
“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.
Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara lebih terperinci. Pemerintah diminta menunjukkan ketentuan mana yang dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah, berikut alasan yuridisnya.
“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.
Gerindra Pertanyakan Pencabutan Seluruh Perda
Selain substansi aturan, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan untuk mencabut perda secara keseluruhan. Menurut fraksi tersebut, apabila persoalan hanya terdapat pada sejumlah pasal, Pemko Medan perlu menjelaskan mengapa opsi perubahan tidak dipilih.
Gerindra juga meminta penjelasan mengenai kajian akademik dan yuridis yang mendasari pencabutan tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan aturan pengganti. Pemko Medan diminta menjelaskan apakah regulasi pelaksanaan, termasuk Peraturan Wali Kota, telah disiapkan sebelum perda dicabut.
Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme yang mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.
“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
LPM hingga Karang Taruna Diminta Tetap Jelas
Perda Nomor 2 Tahun 2013 berkaitan dengan keberadaan sejumlah lembaga kemasyarakatan, antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu dan Karang Taruna.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan bagaimana status lembaga-lembaga tersebut apabila perda dicabut. Hal yang perlu diperjelas antara lain keberlanjutan pengakuan kelembagaan, kemungkinan perubahan nomenklatur, kewenangan serta bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan mereka.
Gerindra juga menilai pencabutan perda harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Menurut fraksi tersebut, penyesuaian regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.
Atas dasar itu, Pemko Medan diminta menjelaskan indikator yang akan digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 terhadap masyarakat.
Minta Ada Ketentuan Peralihan
Dalam pembahasan Ranperda, Fraksi Gerindra turut meminta pemerintah menyiapkan sejumlah langkah transisi. Salah satunya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum ketika Perda Nomor 2 Tahun 2013 resmi dicabut.
Gerindra juga meminta adanya aturan pelaksanaan yang jelas serta ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian kepada lembaga dan para pengurus yang selama ini menjalankan fungsi kemasyarakatan.
Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting. Fraksi Gerindra mendorong masyarakat turut dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan tersebut.
Selain itu, sistem evaluasi terhadap kinerja lembaga kemasyarakatan diminta disusun secara jelas dan terukur.
Gerindra menyatakan tetap mendukung upaya harmonisasi peraturan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar perubahan regulasi tidak mengurangi efektivitas pelayanan di tingkat masyarakat.
“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemko Medan diminta memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan secara konkret, terukur dan terbuka.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyatakan forum telah memenuhi kuorum setelah 37 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.










