Politik

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

×

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta aturan pengganti dan ketentuan peralihan disiapkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi LPM, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan mendapat sejumlah catatan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan.

Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan tetap memiliki landasan hukum yang jelas setelah perda tersebut dicabut.

Pandangan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, Senin (24/8/2026).

Fraksi Gerindra pada dasarnya memahami perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, harmonisasi aturan dinilai harus diikuti kejelasan mengenai regulasi yang akan berlaku setelah perda dicabut.

Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.