MEDAN, langgamnews.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026 dinilai membutuhkan langkah cepat sekaligus penegakan hukum yang konsisten. Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. mengapresiasi respons Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk mempercepat penanganan karhutla.
Menurut Sa’i, kecepatan respons pemerintah menjadi penting karena kebakaran lahan dapat meluas dalam waktu singkat, terutama ketika kondisi kemarau mendukung penyebaran api.
“Saya memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat memberikan instruksi kepada kepala daerah, TNI, Polri dan seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan karhutla. Gerak cepat seperti ini sangat diperlukan agar api tidak semakin meluas dan lahan yang terbakar dapat segera dikendalikan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti S.H M.H
Ia menekankan, pengendalian karhutla membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, BPBD, pemadam kebakaran hingga masyarakat dinilai memiliki peran dalam mencegah kebakaran meluas.
“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat dan seluruh pihak yang berada di lapangan. Instruksi yang cepat dari Presiden harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan,” katanya.
Riau Jadi Salah Satu Wilayah yang Mendapat Perhatian
Perhatian terhadap karhutla terlihat dari peninjauan langsung Presiden Prabowo di Riau. Berdasarkan data pemerintah dalam bahan tersebut, luas lahan terdampak karhutla di Riau selama Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 16.277,50 hektare, dengan ribuan titik panas terdeteksi.












