MEDAN, langgamnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial BSS (32) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram. Selain barang bukti utama itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu sendok sabu, satu dompet, 40 plastik klip kosong, serta satu bungkus rokok merek Helium yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Cakruk di Jalan Pengilar kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit 1 AKP Iwan Mashuri, SH, MH, selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi dengan menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika.
Saat transaksi paket sabu senilai Rp100 ribu akan berlangsung, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Billy Sasmita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Helium warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Iwan yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Keterangan itu kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dengan hasil positif mengandung sabu.
Selain memeriksa saksi-saksi penangkap, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penyidikan secara menyeluruh, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkesinambungan Polda Sumut dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Keberhasilan aparat kepolisian itu pun mendapat apresiasi dari warga Jalan Pengilar-Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Masyarakat berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan agar lingkungan tempat tinggal mereka tetap aman dan kondusif.
Perwakilan warga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara atas langkah tegas yang dilakukan terhadap pelaku narkotika.
“Kami terima kasih kepada bapak Kapolda atas menindaktegas pelaku narkoba, agar kami aman nyaman dan tidak ada lagi pencurian pencurian,” tegas salah seorang warga yang mewakili warga Medan Amplas, Kamis (23/7/2026).
Masyarakat berharap pengungkapan kasus serupa terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Medan Amplas dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.












