MEDAN, langgamnews.com – Sengketa yang diduga dipicu oleh unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. MKR melalui kuasa hukumnya, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (01/08/2026).
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menurut pihak kuasa hukum, laporan dibuat secara terpisah karena masing-masing memiliki dasar hukum dan objek perkara yang berbeda.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) menunjukkan laporan pertama tercatat dengan Nomor STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua bernomor STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua laporan tersebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026.
Untuk laporan pertama, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3) terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam dokumen itu, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.












