Hingga berita ini dipublikasikan, kedua laporan masih berada dalam tahap penanganan Polda Sumatera Utara. Langgamnews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Unggahan Medsos Berujung Laporan Polisi, MKR Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut
Tim kuasa hukum menilai sejumlah konten di media sosial telah merugikan kliennya. Dua laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda kini resmi ditangani Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.












