“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, informasi tersebut dapat berkembang menjadi laporan baru. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya hanya mengajukan dua laporan.
“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Ahmad Fadhly Roza berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses penyelidikan sesuai aturan meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.
“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan keresahan masyarakat terhadap penyebaran informasi di media sosial.
“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”












