MEDAN, langgamnews.com – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, berlangsung dinamis di Lapangan Jalan Menteng 7 Gang Nasional, Lingkungan 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (19/7/2026).
Ratusan warga memadati lokasi kegiatan yang turut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Selain penyampaian materi mengenai program-program pemerintah, forum tersebut juga diwarnai penyampaian berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial hingga pemberdayaan ekonomi.
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 dipilih karena menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, kesejahteraan hingga penanggulangan kemiskinan.
Ia juga memaparkan sejumlah program Pemerintah Kota Medan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya bantuan bedah rumah bagi rumah tidak layak huni yang memiliki legalitas kepemilikan, pembangunan jaringan pipa distribusi air bersih, bantuan sarana olahraga bagi organisasi kepemudaan, bantuan pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan perlengkapan sekolah, Universal Health Coverage (UHC), pelayanan kesehatan gratis menggunakan KTP, bantuan pelatihan kerja gratis melalui Dinas Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Godfried menegaskan bahwa berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
“Saya sengaja sampai dan saya berakhir DPR. Judul ini akan saya pilih karena dia menyangkut kehidupan orang banyak,” kata Godfried.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh program yang telah disediakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.












