MEDAN, langgamnews.com – Perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng memasuki tahapan penting setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Dengan putusan tersebut, kewajiban menjalankan amar putusan, termasuk pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp856.801.945.550, menjadi perhatian dalam proses eksekusi.
Di tengah kewajiban tersebut, muncul informasi yang menyebut Alexander Halim diduga berada atau melarikan diri ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum menerima informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum.
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).
Kasasi Diputus Mahkamah Agung
Perkara Alexander Halim tercatat dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan sebelumnya diperiksa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.












