Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Beberapa di antaranya tercatat sebagai berikut:

  • SHM Nomor 99 seluas 14.324 meter persegi atas nama Imarotua Hotmaida Sitanggang.
  • SHM Nomor 100 seluas 10.532 meter persegi atas nama Maria Magdalena Sitanggang.
  • SHM Nomor 101 seluas 18.965 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
  • SHM Nomor 102 seluas 14.595 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
  • SHM Nomor 106 seluas 18.075 meter persegi atas nama Djasman Sitanggang.
  • SHM Nomor 108 seluas 13.761 meter persegi atas nama Punguan Nainggolan.
  • SHM Nomor 109 seluas 17.193 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
  • SHM Nomor 110 seluas 18.714 meter persegi atas nama Hamsaper Jon Very Sitanggang.
  • SHM Nomor 111 seluas 18.050 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
  • SHM Nomor 112 seluas 19.393 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
  • SHM Nomor 113 seluas 17.886 meter persegi atas nama Posman.
  • SHM Nomor 114 seluas 16.427 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
  • SHM Nomor 115 seluas 19.209 meter persegi atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang.
  • SHM Nomor 116 seluas 18.177 meter persegi atas nama Lasman.

Kelompok bidang tanah tersebut dalam amar putusan termasuk barang bukti yang diperintahkan dirampas untuk negara untuk kemudian dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Kawasan Konservasi Turut Tercantum

Selain dokumen pertanahan, barang bukti perkara juga berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dokumen yang tercantum meliputi surat, nota dinas, surat peringatan, hasil pemetaan, dokumen rapat, dokumen bantuan penegakan hukum hingga perjanjian kerja sama konservasi.

Salah satu dokumen adalah Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007 mengenai undangan pembahasan hasil Tim Audit Khusus terhadap perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.

Terdapat pula Surat Peringatan tanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Imo, Ilham dan Akuang mengenai peringatan untuk meninggalkan kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Kemudian terdapat Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 mengenai peringatan penghentian kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Barang bukti lainnya berupa Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.