Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak. Sementara permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.

Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar

Salah satu konsekuensi penting dari perkara ini adalah besarnya kewajiban uang pengganti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, tetapi mengubah bagian tertentu dari putusan tingkat pertama, khususnya mengenai uang pengganti.

Alexander Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar:

Rp856.801.945.550

atau sekitar Rp856,8 miliar.