Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak. Sementara permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar
Salah satu konsekuensi penting dari perkara ini adalah besarnya kewajiban uang pengganti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, tetapi mengubah bagian tertentu dari putusan tingkat pertama, khususnya mengenai uang pengganti.
Alexander Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar:
Rp856.801.945.550
atau sekitar Rp856,8 miliar.












