Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Pengadilan Tinggi Medan selanjutnya menjatuhkan putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN pada 15 Oktober 2025.

Setelah putusan banding tersebut, perkara berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada 21 Mei 2026.

Barang Bukti Berkaitan dengan Pertanahan

Perkara ini juga memuat daftar barang bukti yang cukup luas, khususnya dokumen pertanahan di Kabupaten Langkat.

Di antara dokumen tersebut terdapat sejumlah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H., selaku PPAT Kabupaten Langkat.

AJB yang tercantum antara lain Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.

Selain itu, terdapat AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 serta Nomor 75 sampai 103/2013 dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Dokumen lainnya berupa buku tanah dan Sertifikat Hak Milik yang berkaitan dengan Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Untuk Desa Tapak Kuda, salah satu dokumen yang tercantum adalah Buku Tanah Hak Milik Nomor 12/1975. Dalam amar putusan, dokumen tersebut masuk dalam kelompok barang bukti yang dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.