Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dengan demikian, rangkaian perkara yang tercatat berdasarkan data tersebut adalah sebagai berikut:

PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan: 11 Agustus 2025.

Banding PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan: 15 Oktober 2025.

Amar penting putusan banding:
Pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp856.801.945.550, serta subsider uang pengganti berupa pidana penjara lima tahun.

Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan: 21 Mei 2026.

Hasil kasasi:
Kasasi Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi terdakwa ditolak. Biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Sementara itu, terkait pelaksanaan putusan, Kejati Sumut menyatakan JPU harus melakukan eksekusi. Adapun mengenai informasi yang menyebut Alexander Halim berada di luar negeri, pihak Kejati Sumut menyatakan belum menerima informasi tersebut.

Keterangan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan putusan setelah putusan kasasi menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dijalankan sesuai amar putusan. Namun, berdasarkan keterangan Kejati Sumut per Jumat (14/08/2026), belum ada informasi yang diterima mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.