Ada pula Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Mangroves Sejahtera untuk tujuan yang sama.
Dokumen lainnya mencakup nota dinas perjalanan audiensi DPRD Kabupaten Langkat ke Direktorat Kawasan Konservasi serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan penindakan tindak pidana kehutanan dan persoalan sertifikat di kawasan konservasi.
Riwayat Penetapan Kawasan Hutan
Daftar dokumen juga menyinggung sejarah penetapan kawasan hutan di Sumatera Utara.
Di antaranya Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 yang berkaitan dengan penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.
Kemudian terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 3.742.120 hektare.
Dokumen lain berasal dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI terkait permohonan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat untuk tinggal dan berusaha.
Masih terdapat sejumlah surat lainnya, termasuk dokumen tahun 2008, 2010, 2012, 2014 dan 2015 yang berkaitan dengan kawasan hutan, penataan batas, hingga klarifikasi penerbitan sertifikat di atas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat.
Status Perkara Setelah Putusan MA
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara tersebut kini juga tercatat dalam status Permohonan Peninjauan Kembali (PK).












