Dalam perkara tersebut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng berstatus sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H., tercatat sebagai Penuntut Umum.
Setelah proses persidangan di tingkat pertama, perkara tersebut diputus pada 11 Agustus 2025. Putusan itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum banding oleh terdakwa maupun Penuntut Umum.
Perkara akhirnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”
Untuk permohonan dari pihak terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Selain itu, Alexander Halim dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.












