Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dalam perkara tersebut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng berstatus sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H., tercatat sebagai Penuntut Umum.

Setelah proses persidangan di tingkat pertama, perkara tersebut diputus pada 11 Agustus 2025. Putusan itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum banding oleh terdakwa maupun Penuntut Umum.

Perkara akhirnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”

Untuk permohonan dari pihak terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan:

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”

Selain itu, Alexander Halim dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.