Putusan mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Perjalanan Perkara dari PN Medan hingga MA
Sebelum mencapai Mahkamah Agung, perkara tersebut melalui sejumlah tahapan peradilan.
Alexander Halim mengajukan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari berselang, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H., juga mengajukan permohonan banding pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dalam proses banding, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding atau terdakwa dan diwakili Henromi, S.H. Sementara Penuntut Umum tercatat sebagai Terbanding/Pembanding.
Memori banding terdakwa diterima pada 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum tercatat diterima pada 26 Agustus 2025.
Berkas perkara kemudian dikirimkan pada 27 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.












