Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Putusan mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Perjalanan Perkara dari PN Medan hingga MA

Sebelum mencapai Mahkamah Agung, perkara tersebut melalui sejumlah tahapan peradilan.

Alexander Halim mengajukan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari berselang, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H., juga mengajukan permohonan banding pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dalam proses banding, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding atau terdakwa dan diwakili Henromi, S.H. Sementara Penuntut Umum tercatat sebagai Terbanding/Pembanding.

Memori banding terdakwa diterima pada 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum tercatat diterima pada 26 Agustus 2025.

Berkas perkara kemudian dikirimkan pada 27 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.