Sementara Buku Tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercantum sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Bidang Tanah hingga Puluhan Ribu Meter Persegi
Amar putusan banding juga memuat sejumlah bidang tanah di Desa Tapak Kuda yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.
Luas tanah yang tercantum bervariasi, mulai sekitar 10 ribu meter persegi hingga mendekati 20 ribu meter persegi.
Di antaranya:
- SHM Nomor 24 seluas 17.425 meter persegi atas nama Suliyanto.
- SHM Nomor 25 seluas 14.640 meter persegi atas nama Alexander Halim.
- SHM Nomor 26 seluas 18.402 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
- SHM Nomor 27 seluas 18.518 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
- SHM Nomor 28 seluas 19.499 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
- SHM Nomor 29 seluas 18.986 meter persegi atas nama Syaiful Azwan.
- SHM Nomor 30 seluas 18.708 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
- SHM Nomor 31 seluas 17.537 meter persegi atas nama Darwin Simanjorang.
- SHM Nomor 32 seluas 19.255 meter persegi atas nama Alexander Halim.
- SHM Nomor 33 seluas 19.686 meter persegi atas nama Elin Supiani.
Daftar bidang tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69 dengan sejumlah nama pemegang hak yang tercantum dalam amar putusan.
Untuk Desa Pematang Cengal, barang bukti juga mencakup bidang berdasarkan SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.












