Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Sementara Buku Tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercantum sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Bidang Tanah hingga Puluhan Ribu Meter Persegi

Amar putusan banding juga memuat sejumlah bidang tanah di Desa Tapak Kuda yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.

Luas tanah yang tercantum bervariasi, mulai sekitar 10 ribu meter persegi hingga mendekati 20 ribu meter persegi.

Di antaranya:

  • SHM Nomor 24 seluas 17.425 meter persegi atas nama Suliyanto.
  • SHM Nomor 25 seluas 14.640 meter persegi atas nama Alexander Halim.
  • SHM Nomor 26 seluas 18.402 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
  • SHM Nomor 27 seluas 18.518 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • SHM Nomor 28 seluas 19.499 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
  • SHM Nomor 29 seluas 18.986 meter persegi atas nama Syaiful Azwan.
  • SHM Nomor 30 seluas 18.708 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • SHM Nomor 31 seluas 17.537 meter persegi atas nama Darwin Simanjorang.
  • SHM Nomor 32 seluas 19.255 meter persegi atas nama Alexander Halim.
  • SHM Nomor 33 seluas 19.686 meter persegi atas nama Elin Supiani.

Daftar bidang tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69 dengan sejumlah nama pemegang hak yang tercantum dalam amar putusan.

Untuk Desa Pematang Cengal, barang bukti juga mencakup bidang berdasarkan SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.