MEDAN, langgamnews.com – Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi langsung mendapat respons dari tim penasihat hukumnya. Seusai sidang putusan di Ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026), kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menempuh mekanisme pengaduan terhadap majelis hakim.
Ketua tim penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengatakan langkah tersebut akan ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Jonson setelah majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, perkara tersebut menempatkan Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa sebagai terdakwa.












