Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat menyatakan akan menempuh banding dan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan terkait uang Rp1 miliar dan perbedaan nilai kerugian negara dengan uang pengganti dalam perkara Smartboard.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com – Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi langsung mendapat respons dari tim penasihat hukumnya. Seusai sidang putusan di Ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026), kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menempuh mekanisme pengaduan terhadap majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengatakan langkah tersebut akan ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Jonson setelah majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, perkara tersebut menempatkan Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa sebagai terdakwa.