MEDAN, langgamnews.com – Penanganan perkara kerusuhan yang dipicu konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, terus bergulir. Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditahan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan. Penanganan perkara itu berasal dari total 12 laporan polisi yang dibuat terkait rangkaian kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, tiga laporan polisi ditangani Polda Sumut, sedangkan sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).












