Hukum

Tiga Kasus Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Marelan

×

Tiga Kasus Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Marelan

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. setelah penyelidikan atas tiga laporan pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang bukti turut disita dan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pria yang diduga terlibat dalam rangkaian tiga kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

BELAWAN, langgamnews.com – Penyelidikan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terhadap sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan (curas) berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

A.B.A. diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan tiga laporan polisi yang masing-masing melibatkan Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38) sebagai korban atau pelapor.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M., menyampaikan bahwa keberadaan salah satu pelaku berhasil diketahui setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Rangkaian Kasus yang Diselidiki

Salah satu perkara yang diselidiki terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.