JAKARTA, langgamnews.com — Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026. Agenda tersebut mencakup upaya menyelaraskan kepastian hukum bagi dunia usaha dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Target itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam proses penyusunannya, pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan bersama DPR RI. Perumusan regulasi juga melibatkan sinergi lintas sektor dengan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Afriansyah menjelaskan, penyatuan berbagai kepentingan diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan kegiatan industri.












