Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Pembahasan melibatkan DPR RI dan tujuh kementerian/lembaga, sementara isu outsourcing serta usulan jaminan sosial buruh masih menjadi bagian dari agenda dialog pemerintah dengan serikat pekerja

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rakernas KSBSI di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

JAKARTA, langgamnews.com — Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026. Agenda tersebut mencakup upaya menyelaraskan kepastian hukum bagi dunia usaha dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Target itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam proses penyusunannya, pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan bersama DPR RI. Perumusan regulasi juga melibatkan sinergi lintas sektor dengan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Afriansyah menjelaskan, penyatuan berbagai kepentingan diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan kegiatan industri.