“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,”
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI dalam Rakernas tersebut.
Menurut Afriansyah, arah penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan jargon yang diusung Kemnaker, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Outsourcing Masih Dibahas
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah menyatakan terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi pekerja untuk memperoleh masukan terhadap materi yang masih menjadi pembahasan.
Pendekatan dialog tersebut ditempuh agar perumusan aturan dapat mempertimbangkan pandangan berbagai pihak sebelum nantinya menjadi ketentuan yang berlaku.
Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan penguatan ekosistem hubungan industrial. Berdasarkan informasi Kemnaker, saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.












