Ketika itu, Vicky bersama Ilham Maulana sebagai saksi diberhentikan oleh tiga orang pelaku. Salah seorang pelaku disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, A.B.A. disebut turut mengacungkan parang. Karena berada dalam situasi yang dianggap membahayakan, korban bersama saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Peristiwa berikutnya dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Sartono Situmorang saat itu tengah menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk.
Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Setelah menguasai telepon tersebut, pelaku menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang.
Saudara korban yang meyakini komunikasi tersebut kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.
Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.












