Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

Sebarkan artikel ini

Konflik Klaim Tanah Adat Berujung Penyerangan dan Perusakan; 12 Laporan Polisi Ditangani Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam paparan kasus penyerangan dan pengrusakan yang melibatkan 24 tersangka di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Menurut keterangan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan konflik lahan yang melibatkan kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Konflik mengenai klaim kepemilikan tanah itu disebut telah berlangsung cukup lama. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menyampaikan, persoalan tersebut semakin meruncing sejak November 2025 karena kedua pihak sama-sama mengklaim lahan yang disengketakan sebagai tanah adat.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah dilakukan. Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah tercatat telah menggelar tujuh kali mediasi, tetapi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua kelompok.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Ketegangan kemudian meningkat pada Sabtu (12/9/2026). Sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penyerangan di area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe.