Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

Sebarkan artikel ini

Konflik Klaim Tanah Adat Berujung Penyerangan dan Perusakan; 12 Laporan Polisi Ditangani Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam paparan kasus penyerangan dan pengrusakan yang melibatkan 24 tersangka di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Polisi menyebut sekitar 100 orang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Dalam kejadian itu, aparat menemukan rangkaian dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Sebelum penyerangan, pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian disebut polisi sebagai salah satu faktor yang diduga memicu memanasnya situasi di lapangan.

Meski demikian, aparat belum menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah pondok itu memang sengaja dibakar atau terbakar karena sebab lain, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

Adi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kebakaran tersebut pada saat ini masih sebatas asumsi yang berkembang dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.