MEDAN, langgamnews.com — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai asal-usul dan penggunaan uang Rp175 juta yang menjadi pokok perkara.
Dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026), terdakwa Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital, serta Nur Erdian, Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Tebingtinggi, diperiksa dan saling memberikan keterangan di bawah sumpah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah keduanya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang yang oleh jaksa dikonstruksikan sebagai suap dalam pengadaan belanja internet Tahun Anggaran 2026.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian majelis hakim adalah istilah “Maintenance Cost” yang disebut dalam keterangan Heny. Menurut saksi, istilah tersebut digunakan dalam pembicaraan mengenai uang Rp175 juta yang akhirnya diterima Nur Erdian.












