Heny menjelaskan, komunikasi dengan Nur Erdian sudah berlangsung sebelum paket pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Tebingtinggi diunggah melalui E-Katalog. Ia mengaku mengenal Nur melalui seseorang bernama Rizal Nasution.
Ketika ditanya jaksa mengenai alasan dirinya mempercayai informasi dari Rizal hingga kemudian berkomunikasi dengan Nur, Heny menyatakan dirinya mendapat informasi bahwa Nur mengetahui proyek tersebut.
“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Dalam persidangan, Heny juga menguraikan bahwa komunikasi mengenai proyek tersebut kemudian mengarah kepada pejabat lain di lingkungan Dinas Kominfo Tebingtinggi.
Ia menyebut Nur Erdian mengarahkannya untuk menemui Kepala Dinas Kominfo Ghazali Rahman. Sebaliknya, menurut Heny, dirinya juga mendapat arahan dari kepala dinas untuk berkomunikasi dengan Nur.
Rp175 Juta Dibagi Dua Kali
Keterangan Heny kemudian mengarah pada mekanisme penyerahan uang yang menjadi salah satu fokus pembuktian perkara.












