Hukum

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi, Jaksa Dalami Istilah “Maintenance Cost”

×

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi, Jaksa Dalami Istilah “Maintenance Cost”

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi mengungkap aliran dana Rp150 juta dan Rp25 juta dalam perkara pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi. Terdakwa Nur Erdian menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kuliah.

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan terdakwa berlangsung, Senin (21/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Heny menjelaskan, komunikasi dengan Nur Erdian sudah berlangsung sebelum paket pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Tebingtinggi diunggah melalui E-Katalog. Ia mengaku mengenal Nur melalui seseorang bernama Rizal Nasution.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan dirinya mempercayai informasi dari Rizal hingga kemudian berkomunikasi dengan Nur, Heny menyatakan dirinya mendapat informasi bahwa Nur mengetahui proyek tersebut.

“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Dalam persidangan, Heny juga menguraikan bahwa komunikasi mengenai proyek tersebut kemudian mengarah kepada pejabat lain di lingkungan Dinas Kominfo Tebingtinggi.

Ia menyebut Nur Erdian mengarahkannya untuk menemui Kepala Dinas Kominfo Ghazali Rahman. Sebaliknya, menurut Heny, dirinya juga mendapat arahan dari kepala dinas untuk berkomunikasi dengan Nur.

Rp175 Juta Dibagi Dua Kali

Keterangan Heny kemudian mengarah pada mekanisme penyerahan uang yang menjadi salah satu fokus pembuktian perkara.