Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan pemberian success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai yang didakwakan sebagai pemberian tersebut mencapai Rp175 juta. Sebelumnya, jaksa menyebut Rp150 juta telah diserahkan pada Desember 2025, sementara Rp25 juta lainnya menjadi bagian dari penyerahan yang berujung pada OTT.
Nur Erdian didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Heny Afrianti didakwa dengan ketentuan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 KUHP terkait tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa. Dakwaan tersebut merupakan konstruksi penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU pada pekan berikutnya.
Pemberitaan perkara ini tetap menempatkan dugaan tindak pidana sebagai bagian dari proses persidangan, karena status para terdakwa belum berubah menjadi terpidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red./tim).












