JAKARTA, kedannews.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, diduga menjadi sasaran penyadapan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui sejumlah media itu menghadirkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dan Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Johnny Eddizon Isir mengawali konferensi pers dengan menegaskan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal yang berkembang di kalangan media. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.












