Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan yang kembali ditunda dengan agenda pemanggilan terakhir Tergugat Nomor 30. (2/11/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Perkara gugatan perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali belum bergerak ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), majelis hakim memerintahkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 (T30) untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Perhatian dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut juga tertuju pada kelengkapan administrasi para tergugat. Di luar ruang sidang, upaya wartawan meminta penjelasan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan perkara belum memperoleh klarifikasi substantif.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, S.H. Persidangan dihadiri dua penasihat hukum PT TSI selaku penggugat dan dua penasihat hukum Bank Mandiri selaku tergugat.

Dalam agenda tersebut, penasihat hukum Bank Mandiri menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Majelis kemudian memeriksa perkembangan administrasi surat kuasa masing-masing pihak.

Hakim Tegaskan Pemanggilan T30 Menjadi Kesempatan Terakhir

Berdasarkan penjelasan majelis hakim, surat kuasa Tergugat Nomor 1 hingga 11 telah diperbaiki. Begitu pula dokumen surat kuasa Tergugat Nomor 12 sampai 29 yang disebut telah diperbaiki dan didaftarkan.