Majelis turut menegaskan bahwa proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum apabila pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir.
Penasihat Hukum Bank Mandiri Beri Jawaban Singkat kepada Wartawan
Usai persidangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan PT TSI, termasuk persoalan administrasi dan penundaan sidang yang kembali terjadi.
Namun, salah seorang penasihat hukum Bank Mandiri hanya memberikan tanggapan singkat sebelum meninggalkan wartawan.
“Nggak ada terhambat, sesuai schedule kan,” katanya sembari berjalan meninggalkan awak media.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai persoalan dalam perkara tersebut, penasihat hukum itu kembali memberikan jawaban singkat.
“Nggak ada bg, aman bg,” ungkapnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri mengenai perkembangan administrasi perkara maupun alasan persidangan kembali tertunda.
Sebagai pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut, Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
T30 Pernah Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Pemalsuan Surat
Pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 turut menjadi perhatian karena nama yang bersangkutan tercantum dalam perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat milik PT TSI.












