Penggugat turut meminta agar pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan dinyatakan tidak sah, termasuk penghapusan bunga dan denda terkait serta penghitungan ulang kewajiban kredit perusahaan.
Apabila hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, PT TSI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada penggugat.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya PT TSI juga mengajukan tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar secara tanggung renteng kepada para tergugat.
Penggugat turut meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum penggugat yang harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Dengan agenda pemanggilan terakhir T30 pada 9 November 2026, perkembangan perkara ini masih dinantikan, terutama terkait pemenuhan panggilan pengadilan dan kelanjutan pemeriksaan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.












