MEDAN, langgamnews.com — Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan.
Desakan tersebut disampaikan setelah realisasi DBH 2026 yang diterima Pemko Medan baru sekitar Rp90 miliar dari total Rp310 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp220 miliar yang belum diterima Pemko Medan. Data per 10 September 2026 tersebut juga dikonfirmasi Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap.
Wong meminta Pemprovsu mempercepat penyaluran DBH, terlebih menurutnya terdapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“DBH itu merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Wong, Rabu (16/9/2026).
Program Pemko Bisa Terganggu
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, DBH memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Dana itu dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, sudah ada peruntukannya untuk segera dieksekusi. Ketika dana yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu program kerja Pemko Medan dapat terganggu,” katanya.
Wong meminta persoalan penyaluran DBH tidak hanya dilihat dari sisi administrasi. Ia menilai kepastian waktu pencairan juga berpengaruh terhadap kemampuan Pemko Medan menjalankan program yang telah direncanakan.
Apalagi, kata dia, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Pemko Medan hingga penghujung 2026.
“Kalaupun tidak bisa seluruhnya diselesaikan sekaligus, minimal dapat dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan DBH yang ada dan kemudian disokong melalui APBD,” ujarnya.












