Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).
MEDAN, langgamnews.com– Persoalan status lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 47.000 hektare yang berkaitan dengan eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali disorot. Penasihat hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, mendesak agar hak masyarakat atas lahan tersebut ditelaah kembali serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Desakan itu disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026). Ia merupakan pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).

Dalam keterangannya, Abdul Aziz menguraikan sejumlah persoalan terkait riwayat penguasaan lahan, putusan pengadilan, penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta pengelolaan perkebunan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN).

Menurut Abdul Aziz, lahan yang dipersoalkan terdiri atas sekitar 23.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Bukit Harapan dan sekitar 24.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Parsup atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.