Desakan itu disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026). Ia merupakan pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).
Dalam keterangannya, Abdul Aziz menguraikan sejumlah persoalan terkait riwayat penguasaan lahan, putusan pengadilan, penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta pengelolaan perkebunan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN).
Menurut Abdul Aziz, lahan yang dipersoalkan terdiri atas sekitar 23.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Bukit Harapan dan sekitar 24.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Parsup atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.












