Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 masih mempertanyakan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kritik mengenai perlunya kejelasan dasar hukum pengelolaan lahan.

Abdul Aziz berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperhatikan kondisi masyarakat di tiga luat yang berada di dua kabupaten tersebut. Ia menyatakan penyelesaian persoalan lahan dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak yang mereka klaim serta keberlanjutan penghidupan mereka.

“Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri,” kata Abdul Aziz.

Ia menegaskan penyelesaian perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, dialog dengan pihak-pihak terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kejelasan status lahan merupakan hal mendasar sebelum pembahasan mengenai pengelolaan perkebunan dan pemberian fasilitas kepada masyarakat dilakukan.