Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani melalui jalur hukum. Abdul Aziz juga meminta pemerintah melakukan penelaahan menyeluruh sebelum mengambil kebijakan terkait pengelolaan perkebunan.

Ia berharap Komisi III DPR RI bersedia membahas persoalan tersebut. Selain itu, ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas, dan Bupati Padang Lawas Utara melalui bagian hukum masing-masing menelaah persoalan agraria tersebut.

Menurut Abdul Aziz, penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

“Kalau pemerintah memang tujuannya adalah untuk melakukan penegakan hukum, ajaklah semua pihak untuk mengurai hukum itu di mana persoalannya, di mana masalahnya, lalu kemudian diurai untuk menghasilkan putusan hukum yang adil,” ujar Abdul Aziz.

Ia turut menyinggung data Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang menurut keterangannya mencatat 14 juta hektare kawasan hutan terlantar. Abdul Aziz mempertanyakan prioritas penertiban dan meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan yang diterapkan terhadap perkebunan yang menjadi persoalan masyarakat tersebut.