Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Hingga konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Abdul Aziz menyampaikan posisi hukum masyarakat yang diwakilinya. Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya menyatakan kedudukannya sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan.

Perbedaan posisi tersebut menjadi pokok persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat serta dasar pengelolaan aset oleh PT Agrinas Palma Nusantara.