MEDAN, langgamnews.com – Perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing delapan tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD) Taput, Budiman Gultom, dan rekanan William Leo alias Wawa.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kristian Hutasoit dan Kinata Purba, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026) sore.
Selain hukuman badan, jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 120 hari.
Kerugian Negara Hampir Rp4,86 Miliar
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ).
Berdasarkan uraian tuntutan JPU Kristian Hutasoit di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan, proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggarannya ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020.
Jaksa menyebut pelaksanaan kedua kegiatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437. Nilai tersebut dikaitkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya William Leo alias Wawa.
Atas dasar itu, JPU mendakwa perbuatan para terdakwa berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wawa Dibebani Uang Pengganti, Budiman Tidak
Selain pidana penjara dan denda, tuntutan terhadap kedua terdakwa memiliki perbedaan pada aspek uang pengganti kerugian negara.
William Leo alias Wawa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.858.953.437 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Setelah dikurangi dana sekitar Rp600 juta yang telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Taput, sisa kewajiban yang disebutkan dalam tuntutan mencapai Rp4.323.491.292.
JPU Kinata Purba menjelaskan, dana yang telah dititipkan tersebut diminta untuk dirampas bagi negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
“Uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Taput tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,” imbuh JPU Kinata Purba.
Jaksa juga menguraikan bahwa apabila setelah perkara berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika aset yang tersedia tidak mencukupi, Wawa dituntut menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.
Sementara itu, Budiman Gultom tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa dirinya, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), disebut menerima uang Rp5 juta dari Wawa.
Jaksa Uraikan Kekurangan Pekerjaan dan Dugaan Pengaturan Lelang
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan di persidangan, jaksa menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut, menurut JPU, mengakibatkan selisih pembayaran karena realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen administrasi. Padahal, dalam dokumen pertanggungjawaban, kedua jenis pekerjaan tersebut seolah-olah telah diselesaikan hingga 100 persen.
Jaksa turut mengungkap dugaan adanya commitment fee dalam pelaksanaan proyek. Besaran yang disebutkan dalam tuntutan yakni 20 persen untuk Dinas Perkim dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Budiman, selaku pengguna anggaran pada kedua kegiatan itu, juga disebut tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam uraian jaksa, Budiman memerintahkan Tohom P. Silaban, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PRKPD/Perkim Taput, untuk menghubungi Wawa, yang ketika itu merupakan Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumatera Utara.
Jaksa selanjutnya mempersoalkan mekanisme pengadaan melalui Penunjukan Langsung (PL). Skema tersebut disebut diduga hanya menjadi formalitas karena perusahaan yang akan memenangkan lelang telah ditentukan sebelumnya.
Di sisi lain, Wawa disebut mengikuti lelang menggunakan perusahaan yang dipinjam tanpa disertai surat kuasa dari perusahaan bersangkutan. Ia kemudian memperoleh 69 paket pekerjaan dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Setia Budi Siregar melalui mekanisme subkontrak.
Kinata Purba juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan. Menurut jaksa, Wawa meminta Mahmud menyusun laporan yang menggambarkan pekerjaan telah rampung sepenuhnya, dengan menggunakan tanda tangan dan stempel pimpinan dari 15 perusahaan yang dipinjam.
“Terdakwa William Leo alias Wawa meminta Mahmud membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) seolah pekerjaan sudah selesai 100 persen dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pimpinan 15 perusahaan yang dipinjam,” kata Kinata Purba.
Sikap Terdakwa Jadi Pertimbangan dalam Tuntutan
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, yakni perbuatan mereka dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara, bertentangan dengan norma kepatutan yang berlaku di masyarakat, serta membuat masyarakat tidak menikmati hasil pekerjaan sebagaimana mestinya.
Adapun keadaan yang meringankan adalah kedua terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif sehingga mempermudah jalannya persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan bersama hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Sontian Siahaan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa beserta tim penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Dengan demikian, perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan jaksa merupakan pendapat penuntut umum dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.












