Hukum

PN Lubuk Pakam Gelar Dua Sidang Praperadilan dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain

×

PN Lubuk Pakam Gelar Dua Sidang Praperadilan dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pertama dan kedua perkara praperadilan SIS dan NT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat (23/10/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Lubuk Pakam, langgamnews.com – Dua kali pembukaan sidang terjadi dalam persidangan praperadilan perkara Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Lpk dan Nomor 19/Pra.Pid/2026/PN Lpk di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat pagi (23/10/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah tim penasihat hukum tersangka SIS dan NT sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap kehadiran pihak yang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara dan disebut melakukan upaya pencabutan permohonan praperadilan.

Pemohon praperadilan adalah tersangka SIS dan NT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon Praperadilan I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, serta Termohon Praperadilan II, Kapolresta Deli Serdang. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana disebutkan dalam naskah permohonan.

Terkait hal tersebut, penasihat hukum pemohon praperadilan mengajukan upaya hukum untuk menguji tindakan dan produk hukum Termohon Praperadilan I. Objek permohonan praperadilan tersebut meliputi: 1. Berita Acara Penangkapan; 2. Surat Perintah Penetapan Tersangka; 3. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka; 4. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti; 5. Berita Acara Penyitaan; dan 6. Berita Acara Penahanan.

Menurut penasihat hukum pemohon praperadilan, Termohon Praperadilan I diduga tidak tunduk dan patuh terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Termohon Praperadilan II, yakni kepolisian, yang menurut mereka berkedudukan sebagai penyidik utama sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang disebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Bahwa terkait hal tersebut, pemohon telah menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan jadwal sidang pertama pada Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan panggilan resmi tersebut, penasihat hukum pemohon praperadilan hadir di PN Lubuk Pakam.

Namun, setelah tiba di pengadilan, penasihat hukum pemohon mengaku terkejut karena persidangan praperadilan ternyata telah dibuka tanpa kehadiran mereka. Penasihat hukum kemudian menyampaikan protes kepada majelis hakim dan meminta agar persidangan dibuka kembali.

Mereka menyatakan bahwa sidang sebelumnya telah dibuka dengan dihadiri pihak lain yang bukan merupakan pihak dalam perkara. Pihak tersebut disebut mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, dan majelis hakim menerima kehadirannya dengan alasan surat kuasa penasihat hukum pemohon praperadilan telah dicabut.

Penasihat hukum menyatakan tidak pernah menerima surat pencabutan kuasa tersebut. Mereka juga menilai keberatan dan argumentasi hukum yang disampaikan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda perkara untuk membacakan penetapan pencabutan, yang menurut penasihat hukum dilakukan tanpa melalui tahapan hukum acara praperadilan sebagaimana yang mereka pahami.

Penasihat hukum menilai keadaan tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya hak-hak klien untuk mengajukan praperadilan, merugikan marwah peradilan, serta memengaruhi kehormatan profesi advokat. Mereka juga menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses persidangan tersebut.

Atas kejadian itu, tim penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pengaduan terhadap hakim tunggal Hiras Sitanggang, S.H., M.M., kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI di Jakarta, serta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Mereka menyebut langkah tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan proses peradilan dapat berjalan secara adil serta bermartabat.

“Hal ini kami lakukan agar ke depan jangan ada lagi hakim-hakim nakal yang menodai peradilan di mana dia bernaung dengan gaji besar dan fasilitas yang cukup, tetapi tidak melakukan peradilan yang adil dan bermartabat,” ungkap Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., yang didampingi Nirmala Indraloka dan Muhammad Ilham, S.H., setelah persidangan berlangsung.

Setelah persidangan pertama berlangsung, tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates datang ke pengadilan dan melaporkan kehadiran mereka kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah ada laporan bahwa penasihat hukum pemohon praperadilan telah hadir, persidangan akhirnya dibuka kembali.

Saat persidangan kembali dibuka, majelis hakim menyampaikan bahwa proses pencabutan sebelumnya telah dilakukan dan penetapan pencabutan akan disampaikan pada akhir persidangan. Hakim juga mempersilakan penasihat hukum yang hadir untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu.

“Jadi gini, kami tadi sudah tahap pencabutan, kemudian dilanjutkan untuk penetapan pencabutan di akhir nanti. Ternyata para kuasa dari para perempuan tersangka hadir, silakan kalau ada yang mau disampaikan,” kata Hakim Hiras Sitanggang, S.H., M.M.

Dalam dialog tersebut, pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka memperoleh kuasa langsung dari para tersangka dan telah menyerahkan dokumen kepada hakim.

“Baik terimakasih majelis, kami dari tim kuasa hukum ya di kuasa kan langsung oleh para tersangka, pemeriksaan surat kuasa bas KTA dari kami permohonan diterima oleh hakim.” Kata Muhammad Ilham, S.H selaku penasehat hukum.

Hakim kemudian memastikan bahwa proses tersebut mencakup dua perkara yang sedang diperiksa.

“Dua dua ya nomor 18 dengan 19 ya” kata hakim

Pihak yang hadir lalu menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan surat kuasa dan kelengkapan perkara praperadilan kepada hakim.

Dalam penjelasannya di persidangan yang sebelumnya ditutup kemudian dibuka kembali, majelis hakim menyebut bahwa sidang terdahulu dilaksanakan karena pihak yang hadir menyampaikan bahwa penasihat hukum sebelumnya telah dicabut kuasanya.

“ Memang ini lah acaranya tadi, karena pernyataan kalian susah di telpon wa sudah dikirim, kalau tadi yang dari penyidik sudah kami video call juga mereka tidak keberatan”. Kata hakim

Hakim kemudian meminta pihak keluarga bertanggung jawab atas keterangan yang disampaikan mengenai pencabutan tersebut.

“Jadi sekarang untuk kalian berdua dan dia bertanggung jawab lah apa yang kalian katakan tadi, tadi jadi yang seharusnya mereka ini, ini hukum acara dan mereka juga yang berhak untuk melakukan pencabutan itu, saya menerima itu tadi larena bapak bapak menyatakan seperti itu sudah kami sudah informasikan nah itu silahkan ngomong”. Kata hakim

Hakim juga menerangkan bahwa pihak penyidik kepolisian telah dihubungi melalui panggilan video (video call) dan disebut tidak keberatan terhadap pencabutan yang disampaikan.

Hakim selanjutnya menyampaikan bahwa jadwal persidangan berikutnya akan ditentukan setelah mempertimbangkan ketersediaan waktu.

“Jadi kami tadi sudah benar-benar disidangkan di hari Rabu jam 2, ya. Rabu, saya rasa nanti kami lihat waktu,” kata hakim.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan apakah pokok permohonan praperadilan perlu dibacakan. Mereka menyatakan bahwa pada hari itu baru menyerahkan dokumen BAS dan KTA.

“Sedikit, berarti untuk hari ini kami hanya sudah menyerahkan BAS dan KTA, tetapi kami belum membacakan pokok perkaranya. Bagaimana, apa enggak dibacakan dulu?” tanya penasihat hukum pemohon praperadilan kepada majelis hakim tunggal.

Hakim kemudian menjawab bahwa pokok permohonan tidak perlu dibacakan karena perkara tersebut disebut telah dicabut.

“Enggak usah karena sudah dicabut,” kata hakim.

Perkara praperadilan yang berkaitan dengan tersangka berinisial SIS dan NT tersebut dipimpin hakim tunggal Hiras Sitanggang, S.H., M.M., di PN Lubuk Pakam Kelas IA pada Jumat pagi, 23 Oktober 2026.

Tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates yang hadir dipimpin Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., bersama Muhammad Ilham, S.H., dan Nirmala Indraloka, S.H.

Penasihat hukum menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya tidak mencampuri urusan antara penasihat hukum pemohon praperadilan dan pihak lain yang belakangan diketahui mengaku sebagai keluarga para tersangka serta disebut bertindak sebagai penasihat hukum pemohon praperadilan.

Mereka menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan oleh penasihat hukum yang sebelumnya telah mengajukan perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam. Menurut mereka, apabila terjadi pencabutan permohonan praperadilan, pencabutan tersebut semestinya dilakukan oleh penasihat hukum pemohon praperadilan. Jika terdapat surat pencabutan, mereka berpendapat bahwa surat itu dapat disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan penasihat hukum pemohon praperadilan.

Penasihat hukum juga mempersoalkan kehadiran pihak yang mengaku sebagai keluarga prinsipal dalam persidangan yang disebut telah dibuka tanpa kehadiran penasihat hukum pemohon praperadilan dan Termohon Praperadilan II.

Menurut mereka, majelis hakim seharusnya tidak membuka persidangan apabila para pihak belum lengkap. Apabila persidangan telah dibuka, mereka berpendapat bahwa majelis hakim semestinya memanggil kembali para pihak melalui relaas resmi dan tidak menerima pihak lain di luar pihak yang berperkara.

Hal tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi salah satu dasar mereka untuk mengajukan pengaduan terhadap hakim yang bersangkutan.

Mereka menyatakan bahwa pengaduan tersebut bertujuan agar ke depan para penegak hukum dapat saling menghormati dan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tujuan agar ke depan kita sebagai penegak hukum harus saling hormat-menghormati. Itu budaya orang Timur. Jangan tabrak rambu-rambu dan aturan KUHAP,” demikian pernyataan tim penasihat hukum.