MEDAN, langgamnews.com – Perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), memasuki tahapan baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkannya sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang selama proses perkara memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan tersebut.
Sa’i menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polda Sumatera Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), karena laporan yang diajukan PT Rapi Ray Putratama telah melalui proses penanganan dan pemeriksaan oleh penyidik.
Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2023
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/449/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Dalam perkembangannya, Polda Sumut menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.












