Objek tanah yang berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, turut menjadi bagian dari materi perkara yang ditangani penyidik. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penempatan keterangan palsu yang ditujukan kepada sejumlah perbankan dan Kantor Pertanahan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sa’i mengatakan pihaknya memilih menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Menurut Sa’i, penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang tetap memiliki mekanisme pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Sa’i juga menegaskan bahwa hak hukum Dhody Thahir tetap harus dihormati.












