Menurut Sa’i, pihak yang tidak menerima penetapan status tersangka juga memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Ia menyebut praperadilan sebagai salah satu ruang yang tersedia dalam hukum acara pidana.
Selain itu, ia menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan dan sesuai dengan kondisi perkara.
Pendampingan Hukum Berjalan hingga Saat Ini
Sa’i tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada PT Rapi Ray Putratama hingga saat ini, Sa’i menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum perusahaan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pendampingan itu mencakup pemberian tanggapan terhadap perkembangan penyidikan, termasuk setelah Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.
Dalam menjalankan pendampingannya, Sa’i menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan proses pembuktian berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Berharap Perkara Memberikan Kepastian Hukum
Sa’i berharap proses penyidikan yang berlangsung dapat memberikan kejelasan terhadap perkara sekaligus kepastian hukum bagi PT Rapi Ray Putratama maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.












