Hukum

Dhody Thahir Jadi Tersangka, Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Langkah Polda Sumut

×

Dhody Thahir Jadi Tersangka, Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Langkah Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat berada di kantor di Medan dalam suasana aktivitas kerja, menyikapi perkembangan perkara yang melibatkan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, Jumat (2/10/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Menurut Sa’i, pihak yang tidak menerima penetapan status tersangka juga memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Ia menyebut praperadilan sebagai salah satu ruang yang tersedia dalam hukum acara pidana.

Selain itu, ia menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan dan sesuai dengan kondisi perkara.

Pendampingan Hukum Berjalan hingga Saat Ini

Sa’i tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada PT Rapi Ray Putratama hingga saat ini, Sa’i menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum perusahaan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pendampingan itu mencakup pemberian tanggapan terhadap perkembangan penyidikan, termasuk setelah Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Dalam menjalankan pendampingannya, Sa’i menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan proses pembuktian berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Berharap Perkara Memberikan Kepastian Hukum

Sa’i berharap proses penyidikan yang berlangsung dapat memberikan kejelasan terhadap perkara sekaligus kepastian hukum bagi PT Rapi Ray Putratama maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.