“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyidikan maupun proses hukum berikutnya. Pengujian atas fakta dan alat bukti, menurutnya, harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Dhody Thahir Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir telah dilakukan untuk memperoleh tanggapan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons terkait perkara tersebut maupun status tersangka yang ditetapkan Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian, informasi mengenai penetapan tersangka dalam pemberitaan ini merujuk pada perkembangan penanganan perkara oleh Polda Sumut dan keterangan kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama. Status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak Dhody Thahir untuk memperoleh pembelaan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












