“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Sikap tersebut, kata Sa’i, merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
Ia menyebut setiap fakta dalam perkara semestinya diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.
PT Rapi Ray Klaim Mengalami Kerugian Rp5 Miliar
Dari sisi PT Rapi Ray Putratama, Sa’i menyampaikan adanya klaim kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan fakta maupun kesimpulan hukum perkara.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.












