MEDAN, langgamnews.com – Dugaan keterlibatan jaringan lintas negara dalam operasional perjudian online di Kota Medan menjadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Lima pria yang diduga mengelola transaksi deposit taruhan dan pencairan kemenangan pemain diamankan dari sebuah kamar apartemen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir dalam sistem perjudian online, termasuk memantau aliran transaksi melalui panel pada situs web dan meneruskan permintaan kepada admin.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik turut menelusuri dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja.
Dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026), Bayu menyampaikan, “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui pola perekrutan, pembagian tugas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di salah satu apartemen di Medan. Informasi tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan penindakan, melainkan terlebih dahulu melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Bayu menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum tim bergerak ke lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Penindakan berlangsung pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian mengamankan kelima pria di kamar nomor 2220, Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online itu telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Meski demikian, keterangan awal tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan peran setiap orang dan sejauh mana keterlibatan pihak yang disebut dalam proses perekrutan.
Bayaran Rp10 Juta per Bulan, Bonus di Luar Target
Selain menelusuri hubungan dengan jaringan yang diduga berasal dari Kamboja, penyidik turut mendalami pola pembayaran kepada para terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bayu, masing-masing orang disebut menerima bayaran Rp10 juta setiap bulan. Nilai tersebut belum termasuk bonus yang diberikan apabila target tertentu berhasil dicapai.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Dalam aktivitas yang sedang diselidiki, para terduga pelaku diduga memantau permintaan deposit dana taruhan dan pencairan kemenangan pemain melalui panel pada situs web. Informasi transaksi selanjutnya diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Pola kerja tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengungkap mekanisme operasional yang berjalan, termasuk hubungan antara petugas yang berada di lokasi dan pihak yang mengendalikan sistem.
Ponsel, Laptop, dan Kartu ATM Disita
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang diperiksa. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI.
Perangkat elektronik dan kartu perbankan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta kemungkinan transaksi yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Penyidik Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
Atas dugaan perbuatannya, kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan itu, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik masih mendalami keterangan mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pria tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.












