Berdasarkan tanda terima pengadilan tertanggal 16 Oktober 2026, permohonan atas nama Sekar terdaftar dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp, sedangkan permohonan Nabila tercatat dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Oktober 2026. Dalam dokumen permohonan, disebutkan adanya dua batang emas dengan berat masing-masing 370 gram dan 330 gram, sehingga totalnya mencapai 700 gram.
Ketua tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates tersebut menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji tindakan penyidik sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum kedua kliennya selama menjalani proses pidana.
Dua Permohonan Persoalkan Tindakan Penyidikan
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu.
Pihak kepolisian juga tercantum sebagai termohon melalui Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang.
Tim penasihat hukum yang menangani kedua permohonan terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H.
Dalam dokumen yang diajukan, para pemohon meminta hakim memeriksa keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang, administrasi penerimaan barang bukti, serta penahanan.
Persoalan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai turut menjadi bagian dari keberatan tim hukum. Mereka meminta agar dasar hukum dan prosedur pelaksanaan tindakan penyidikan tersebut dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, dalil-dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Keabsahan tindakan penyidik baru dapat dinilai melalui proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Berawal dari Permintaan Membawa Emas ke Kuala Lumpur
Kronologi yang tercantum dalam berkas permohonan Nabila menyebutkan bahwa pada 27 September 2026, Sekar menghubunginya untuk meminta bantuan membawa emas ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Nabila menerangkan bahwa Sekar merupakan kakak kandung calon suaminya dan telah dikenalnya selama kurang lebih dua tahun.
Pada 30 September 2026, Sekar kembali menghubungi Nabila dan memintanya mengambil emas di Toko Emas Damero, Pusat Pasar Medan Mall.
Saat berada di toko tersebut, Nabila disebut melakukan panggilan video dengan Sekar. Dua batang emas dengan berat total 700 gram kemudian diserahkan kepadanya bersama bukti pembelian.
Setelah menerima emas, Nabila mengirimkan foto barang tersebut beserta dokumen pembeliannya kepada Sekar. Biaya tiket pesawat untuk perjalanan itu, menurut uraian permohonan, dibayarkan Sekar melalui transfer sebesar Rp1.057.000.
Dalam dokumen permohonan terpisah, Sekar menjelaskan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan hendak dibawa ke Kuala Lumpur untuk disimpan agar tidak hilang. Ia juga menyebut telah meminta Nabila mengambil emas beserta bukti pembeliannya sebelum keberangkatan yang direncanakan pada 1 Oktober 2026.
Seluruh keterangan tersebut merupakan uraian dari dokumen permohonan masing-masing pihak, bukan kesimpulan pengadilan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Pemeriksaan Bandara Berujung Penangkapan dan Penahanan
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Nabila disebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia.
Berdasarkan kronologi dalam permohonan, petugas Bea dan Cukai menghentikan serta memeriksa barang bawaannya setelah pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional. Pemeriksaan tersebut menemukan dua batang emas dengan berat keseluruhan 700 gram di dalam tas yang dibawanya.
Nabila selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dokumen permohonan mencatat bahwa Nabila menandatangani Surat Bukti Penindakan Nomor 169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, ia ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 dan diperiksa sebagai tersangka.
Barang yang disebut disita meliputi dua batang emas, dua lembar nota pembelian, paspor, kartu identitas, telepon genggam, dan boarding pass penerbangan.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Nabila ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026.
Sementara itu, Sekar disebut kembali dari Kuala Lumpur menuju Medan pada 1 Oktober 2026 setelah memperoleh informasi bahwa Nabila sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.
Setibanya di Bandara Kualanamu, Sekar mendatangi kantor Bea dan Cukai dan bertemu dengan Nabila. Dalam permohonannya, Sekar menyatakan kemudian ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Pemeriksaan Sekar sebagai tersangka disebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Barang yang dicatat dalam penyitaan meliputi paspor, kartu identitas, telepon genggam, dan boarding pass penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Medan.
Pada tanggal yang sama, Sekar ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026.
Dasar Kewenangan PPNS Bea Cukai Dipertanyakan
Salah satu pokok keberatan tim penasihat hukum berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut dokumen permohonan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Tim advokat merujuk Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP baru sebagai dasar pengajuan praperadilan. Mereka juga mengaitkannya dengan Pasal 89 mengenai upaya paksa, Pasal 93 ayat (3) mengenai penangkapan, serta Pasal 99 ayat (3) mengenai penahanan.
Selain itu, tim hukum merujuk Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru mengenai kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Ketentuan tersebut dijadikan salah satu dasar argumentasi untuk meminta hakim memeriksa kewenangan PPNS Bea dan Cukai dalam melaksanakan tindakan penyidikan terhadap kedua pemohon.
Dalam permohonan tersebut, tim penasihat hukum juga mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 atas nama Nabila.
Adapun untuk Sekar, surat yang dipersoalkan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada tanggal yang sama.
Pengujian turut diminta terhadap berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penyitaan, surat tanda penerimaan barang bukti, serta administrasi penahanan masing-masing pemohon.
Namun, penentuan kewenangan PPNS Bea dan Cukai harus mempertimbangkan keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan khusus di bidang kepabeanan, dokumen penyidikan, dan jawaban para termohon.
Karena itu, argumentasi pemohon mengenai prosedur penyidikan dan pelibatan Polri belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diperiksa oleh hakim.
Pemohon Mengaku Tidak Mengetahui Aturan Kepabeanan
Dalam berkas permohonan, kedua pemohon menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui ketentuan kepabeanan yang berlaku terhadap emas batangan yang dibawa ke luar negeri.
Nabila menyatakan dirinya hanya membantu membawa emas milik Sekar ke Kuala Lumpur. Sementara itu, Sekar menerangkan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan disertai bukti pembelian dari Toko Emas Damero.
Keduanya juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Para pemohon menyatakan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana pasal yang disebutkan dalam permohonan.
Meski demikian, kepemilikan emas, keberadaan nota pembelian, dan pengakuan tidak mengetahui ketentuan kepabeanan tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Penilaian atas persoalan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan yang diajukan saat ini berfokus pada keabsahan tindakan prosedural dalam proses pidana. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok merupakan persoalan berbeda.
Minta Dibebaskan dan Hak Dipulihkan
Dalam petitum atau bagian tuntutan permohonan, Sekar dan Nabila meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan mereka.
Keduanya meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Mereka juga memohon agar berita acara pemeriksaan tersangka, administrasi penerimaan barang bukti, berita acara penyitaan, dan berita acara penahanan dinyatakan tidak sah berdasarkan argumentasi yang diajukan.
Apabila permohonan dikabulkan, para pemohon meminta hakim memerintahkan pihak termohon membebaskan mereka dari tahanan.
Tuntutan lainnya mencakup pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik, pengembalian barang-barang yang disita, serta pernyataan mengenai ketidaksahan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan sesuai ruang lingkup masing-masing permohonan.
Kedua permohonan juga mencantumkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan untuk meminta pengujian terhadap tindakan penyidik.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk mengoreksi tindakan aparat apabila dinilai melampaui batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip konstitusional, kepastian hukum, dan keadilan bagi setiap pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
Sa’i merupakan alumnus S-1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S-2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S-3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Dalam perjalanan profesinya sebagai advokat, ia menyatakan mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan turut menyosialisasikan konsep restorative justice atau keadilan restoratif di Sumatera Utara.
Ia juga pernah mengemban sejumlah peran dalam tim advokasi politik, di antaranya sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumatera Utara, serta bagian dari Tim Hukum Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
“Semua jabatan tersebut merupakan amanah yang harus kita jalankan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Putusan Hakim Jadi Penentu
Terdaftarnya dua permohonan praperadilan tersebut membuka ruang bagi pengadilan untuk memeriksa argumentasi hukum yang diajukan Sekar dan Nabila terkait rangkaian tindakan penyidikan terhadap keduanya.
Hakim nantinya akan menilai permohonan, jawaban para termohon, dokumen yang diajukan, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.
Pengajuan praperadilan bukan berarti tindakan penyidik telah dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, proses tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan atau meniadakan dugaan tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani.
Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga perlu dijunjung sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan.












