Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Setelah penyitaan, menurut Abdul Aziz, lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan itu kemudian disebut membentuk kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola perkebunan.

Abdul Aziz menilai perekrutan anggota koperasi pengelola menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, anggota baru yang direkrut BAN tidak seluruhnya merupakan anggota lama yang sebelumnya terhubung dengan perkebunan tersebut.

Ia menyebut kondisi itu memunculkan kesenjangan antara anggota lama dan anggota baru. Abdul Aziz juga membandingkan pendapatan masyarakat ketika bergabung dalam pengelolaan baru dengan penghasilan saat bermitra dengan PT Torganda.

“Yang ironisnya itu ketika BAN sudah mengelola lahan tersebut, masyarakat yang mau bergabung dengan BAN itu hanya mendapatkan gaji antara Rp270.000 sampai Rp340.000 per tiga bulan. Sementara waktu bermitra dengan Torganda, mereka masih bisa mendapatkan antara Rp1,5 sampai Rp3,5 juta per bulan,” ujar Abdul Aziz.